Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills Bernilai Miliaran Rupiah Terkait Kasus Jiwasraya
Jurnal123.com – Kejaksaan Agung menyita 93 kamar Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jumlah kamar yang disita ini bertambah dari sebelumnya 41 kamar apartemen.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah ditemui mengatakan, harga satu unit kamar apartemen tersebut berkisar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar. “(Apartemen) South Hills sudah kita sita. Ada 93 kamar,” ujarnya.
Selanjutnya, Febrie menjelaskan sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. “Ada pula kepemilikan kamar apartemen di luar nama Benny Tjokro. Namun tidak merinci lebih lanjut perihal jumlah kamar yang tidak dimiliki atas nama Benny Tjokro, jelasnya.
Untuk itu, Febrie menandaskan maka dari itu, penyidik meminta keterangan kepada pemilik apartemen yang turut disita. “Kalau dia bukan nama Bentjok, penyidik juga punya alasan untuk mengklarifikasi keterkaitan sumber uang, apakah dari Jiwasraya atau tidak, kemudian Bentjok pakai nama atau tidak, atau memang dia pihak ketiga yang punya itikad baik,”tandasnya.
Pada Rabu ini, Kejagung memeriksa dua orang yang keberatan kamar apartemen South Hills disita. Keduanya yaitu Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi. Kejagung tidak merinci jabatan Dicky maupun hubungannya dengan Benny. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Reporter : Vecky Ngelo