Jokowi Apresiasi Ketua MA, Dinilai Telah Lakukan Reformasi Dunia Peradilan
Jurnal123.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), pada Rabu (26/2/2020).
Dalam sambutannya Jokowi memberikan apresiasi kepada jajaran MA dibawah kepemimpinan Prof Dr H. M. Hatta Ali yang dinilai telah memberikan perubahan bagi MA.”Saya memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung dibawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Hatta Ali yang telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan kita untuk melayani masyarakat secara cepat, secara transparan untuk memberikan keadilan dan rasa adil kepada masyarakat” ujar Jokowi.
“Kita juga paham bahwa tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung sangatlah berat dan tidaklah mudah. Semua warga negara terutama keluarga yang tidak beruntung terus semakin berani memperjuangkan keadilan. Masyarakat harus memperoleh layanan yang semakin baik dan cepat ditengah masalah yang semakin kompleks. Masyarakat juga harus memperoleh keputusan yang seadil-adilnya ditengah kepentingan yang berperkara,” lanjut Jokowi.
Jokowi juga memberikan penghargaan terhadap MA dalam memberikan keputusan yang cepat.”Kami sangat menghargai keputusan MA untuk menciptakan peradilan yang sederhana, yang cepat dan yang berbiaya ringan,” tukas Jokowi lagi.
Lebih lanjut mantan Gubernur DKI ini menyatakan.”Kecepatan dan keterbukaan adalah kunci penting. Harus semakin sederhana, semakin cepat dan transparan. Hasilnya sudah terasa dari 20.275 beban perkara di tahun 2019 hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus. Ini adalah jumlah terendah sepanjang berdirinya Mahkamah Agung,” tutur Jokowi.
Sebelumnya Ketua MA Hatta Ali menyampaikan berbagai kemajuan yang telah dilakukan MA sepanjang 8 tahun kepemimpinannya.
Diantaranya penghargaan BPK berupa Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 tahun berturut-turut, tunggakan perkara yang terus menurun bahkan mencatat rekor terendah sepanjang berdirinya MA. Juga tingkat kepercayaan publik yang terus meningkat serta cepatnya memutus suatu perkara dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. Padahal sebelumnya putusan di MA memakan waktu bertahun-tahun yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Namun hal itu kini tidak terjadi lagi.
Tema Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019 adalah menyangkut pengembangan peradilan modern berbasis teknologi informasi, khususnya sistem peradilan e-litigasi.
Pada Agustus 2019, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sidang e-litigasi). Perma tersebut melengkapi berlakunya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.
Sidang e-litigasi (online) sudah berlaku efektif di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020. Pelaksanaan e-litigasi, memungkinkan masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan gugatan atau permohonan, termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).
Hadir pada acara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan Lembaga Negara/Kementerian, Ketua MA negara-negara sahabat, para duta besar negara-negara sahabat, para Hakim Agung, seluruh jajaran Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama , dan seluruh pejabat struktural di lingkungan MA.
Editor : Jimmy Endey