Aparat Kepolisian Menangkap Tersangka Pelaku Pedofil di Jawa Timur
Jurnal123.com – Aparat kepolisian lewat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil membongkar jaringan komunitas pedofil dengan menangkap seorang tersangka di Jawa Timur.
Tersangka PS, yang ditangkap, merupakan seorang penjaga sekolah. Pria berusia 44 tahun tersebut juga menjadi pengajar ekstrakurikuler.”Pria berinisial PS adalah penjaga sekolah yang diamankan, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan dan mengakui” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, yang merupakan rumah penjaga sekolah. Saat ditangkap, aparat juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah sim card, satu buah memory card dan dua buah bantal tidur. Selain itu barang bukti lainnya yakni celana pendek warna hitam, kaos dalam laki-laki berwarna putih, sebuah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu.
PS melakukan aksinya bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah, lalu direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di jejaring media sosial dalam suatu komunitas sesama pedofil.
Korban yang merupakan anak laki-laki dibujuk dengan uang, rokok, kopi serta minuman keras. Juga diancam untuk tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan sekolah termasuk ekstrakurikuler, jika korban menolak ajakan tersangka PS.
Hingga kini terdapat tujuh anak dengan usia antara 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban perbuatan bejat PS. Akun komunitas pedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh Twitter. Setelah terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat yang kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.”Akun ini juga telah disuspend NCMEC yang ada di Amerika, sudah di banned, sudah dimatikan, kemudian di take down. Sudah tidak bisa dilihat,” ujar Argo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Reporter : Vecky Ngelo