Hukum

Tersangka Kasus Jiwasraya Diperiksa di KPK

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(vecky Ngelo)

Jurnal123.com –  Sesuai proses kelanjutan, kini  Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2020) siang, memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di temui di KPK kepada wartawan pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya,” ujanya.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung memang menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya di rumah tahanan KPK. Ali memastikan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan atas Hendrisman.

Selanjutya, Ali menjelaskan hal tersebut sekaligus menunjukkan sinergi dan hubungan yang harmonis antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Fasilitasi dan koordinasi antara KPK-Kejagung. Selain titip tahanan, ya juga tempat pemeriksaannya,” jelasnya.

Dari pantauan  Hendrisman yang merupakan eks Direktur Utama Jiwasraya tiba sekira pukul 13.06 WIB.  Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Seperti diketahui, KPK menerima dua tersangka kasus dugaan korupsi di Jiwasraya untuk ditahan di rumah tahanan KPK, yakni Hendrisman dan Ditektur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

“Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing,” kata Ali, Selasa (14/1/2020) lalu.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ruangwd ruangwd arena303 arena303 arena303