Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk

Jurnal123.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan parkir ganjil genap di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan saat ini sudah ada 10 titik lokasi parkir ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini, Jumat (31/1/2020).
“Jadi yang parkiran ganjil genap itu, itu hanya berlaku di jalan, parkir on street Jalan Gajah Mada itu enam lokasi dan Jalan Hayam Wuruk empat lokasi. Berlaku mulai hari ini,” kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan.
Sistem parkir ini menggunakan aturan seperti kawasan ganjil genap yakni hanya kendaraan berplat genap yang boleh parkir saat tanggal genap begitupun sebaliknya, kendaraan plat ganjil hanya boleh parkir ditanggal ganjil.
Namun demikian, Syafrin belum bisa menjelaskan secara rinci skema parkir ganjil genap ini karena saat dikonfirmasi tengah mengikuti rapat. Termasuk sanksi yang didapatkan para pelanggar, sosialisasi pun belum dilakukan.
Alasan diberlakukan kebijakan ini, dijelaskan Syafrin, Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk merupakan kawasan parkirĀ on streetĀ dan sempat dilakukan penataan dengan melarang kendaraan parkir di sepanjang jalan ini.
“Nah sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu, dengan ada penataan model parkirnya. Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan,” papar Syafrin.
Pasalnya, imbuh Syafrin, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat parkir kendaraan khususnya roda empat karena termasuk kawasan bisnis. Bahkan tidak jarang pengendara memasukkan kendaraan menjorok ke trotoar untuk menghindari larangan parkir di jalan tersebut.
Ketika ada pelebaran jalan, pemilik gedung menyediakan lahan mereka untuk dijadikan trotoar agar memudahkan masyarakat yang beraktifitas. “Jadi sekarang ini kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas,” tandas Syafrin.(POS)