Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Kasus Jiwasraya

Jurnal123.com – Proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero),Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono ketika ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) mengatakan ada lima saksi yang sedang diperiksa .
Para saksi tersebut yaitu mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono. “Selanjutnya, Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI Tbk (Persero) yang tak disebutkan namanya, dan Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Setyo Widodo,” ujarnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman ditemui terpisah, Rabu (8/1/2019). mengatakan pihaknya menggali keterangan saksi untuk merumuskan kasus tersebut. “Kita mengumpulkan fakta hukum, nanti kita akan analisa, kaitannya dengan kita merumuskan peristiwa yang diduga pidana korupsi, kemudian kita nilai kapasitas keterangannya, apa bisa sebagai alat bukti apa gimana. Saya kira ini cukup kompleks lah tentang hasil pemeriksaan,” ujsrnys.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Data yang dihimpun, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. “Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Editor : Vecky Ngelo