Polri Ringkus PNS Inisial BG Tabrak 7 Pengendara Sepeda Akibat Pakai Ekstasi

Jurnal123.com – Terkait dengan tabarakan dilakukan mobil di Jalan Sudirman terhadap 7 pengendara sepeda. Sesuaia hasil pemeriksan berhasil ditangkap PNS berinisial BG positive menggunakan ekstasi dan masih diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penyerangan Umum( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di temui di Mabes Polri di Japan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selamat, Seminars(30/12)2019 mengatakan seorang PNS di Jakarta Selatan dengan inisial BG terkait dengan insiden terjadi dimana pelaku potong jalan kemudian menabrak 7 pengendara sepeda di Jalan Panglima Sudirman.” Ketika peristiwa terjadi dan kemudian diperiksa secara fisik saudara BG dan di dapat hasilnya yang bersangkutan positive mengkonsumsi Anvitamin atau ekstasi,”ujarnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan Jadi yang bersangkutan mengendarai mobil ini dalam keadaan dipengaruhi oleh narkoba. “kemudian untuk penanganan kasus ini sekarang di lakukan atau diproses oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya., ” Jelasnya.
Untuk itu, Asep merinci yang bersangkutan dipersangkakan melanggar pasal 311 ayat 4 junto pasal 310 ayat 3 Undang-undang Angkutan Lalu Lintas Jalan .”Karena tersangka sengaja mengemudi dengan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan dipengaruhi narkoba tadi menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda Rp 20 Juta.Rekan-rekan sebagai PNS yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Selatan, “rincinya.
Editor : Vecky Ngelo