Hukum

Polri : Kasus Tamansari Bandung, Propam Polda Jabar Periksa 62 Peronil dan 2 Personil Langgar Aturan Disiplin

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Asep Adi Saputra di temui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Dari hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Jawa Barat terhdaL
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di temui Mabes Polri di Jalan Tronojoyo. No.3 Kebayoran Lama,, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) 2019 mengatakan secara keseluruhan, Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa 62 personel terkait rusuh tersebut. “Danngraua di antara 62 (personel) ini diduga keras melakukan tindakan melanggar disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut,” ujanrya.

Selanjutnya, Asep menegaskan dua pesonil melakukan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua personel Polda Jabar itu. Sebab, Propam masih terus melakukan pendalaman. “Keterlibatan yang lebih spesifiknya saat ini, masih terus didalami oleh Dit Propam Polda Jawa Barat,” tegasnya..

Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.

Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga. Warga yang ditangkap rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi. Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung. Baca juga: Cerita Anggota Satpol PP, Trauma Dikeroyok Saat Rusuh Penggusuran Tamansari

Penangkapan sejumlah orang itu diduga karena melakukan perlawanan dan melempari polisi dengan batu. Ketika dilakukan penyisiran, beberapa orang berhamburan ke dalam pertokoan. Proses penyisiran dilakukan selama setengah jam. Kemudian, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan. Setelah ditangkap, orang-orang itu langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju Polrestabes .(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *