Hukum

MA Beberkan Alasan Pengurangan Hukuman Para Koruptor

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah (Foto Jurnal123.com/Jimmy Endey)

Jurnal123.com – Terkait maraknya pengurangan hukuman para napi koruptor, Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan atas hal tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, majelis hakim dalam setiap tingkatan telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh putusannya.

Ia menyebutkan, pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Proses persidangan langsung datanya primer sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan,” ujar Abdullah kepada sejumlah wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Selasa (17/12).

“Fakta ini gak disentuh lagi. Karena ini kewenangan judex yuris. Kalau kewenangan MA pasalnya yang diterapkan udah bener pasti akan sama. Tapi kalau pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi beda maka akan terjadi dasar-dasar hukumnya yaitu pasal yang terbukti baru itu terjadi perbedaan. Nah perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah-olah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah,” jelas Abdullah.

Seperti diketahui, paska pensiunnya ‘algojo’ penghukum para koruptor, Hakim Agung Artidjo Alkostar, terdapat sejumlah kasasi yang meringankan koruptor.

Antara lain, Lucas (pengacara) karena menghalang-halangi KPK dalam menyelidiki kasus dagang perkara di MA, di mana sebelumnya mendapat hukuman 5 tahun penjara, kasasinya diterima MA dan hukumannya diterima menjadi 3 tahun penjara.

Kemudian, ada nama Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI yang diputus lepas oleh MA. Ada juga Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau 1 di mana hukuman sebelumnya 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Kemudian Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, dalam kasus penerbitan surat izin usaha pertambangan, di mana sebelumnya mendapat hukuman 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, sejumlah peninjauan kembali (PK) koruptor juga menjadi ringan pasca Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

Di antaranya, Irman Gusman, mantan Ketua DPD dalam kasus suap terkait gula impor, di mana sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dimana sebelumnya divonis 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Bahkan tak ketinggalan mantan Menteri Sosial Idrus Marham pun tidak luput mendapat pengurangan hukuman 2 tahun dari sebelumnya 5 tahun penjara

Di kasus itu Kotjo dihukum 4,5 tahun penjara, Eni dihukum 6 tahun penjara dan Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dan divonis bebas.

Editor : Jimmy Endey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *