Hukum

LPSK Minta Polri Melindungi Dua Polisi dan Keluarga Pelaku Penyerang Novel Baswedan

Novel Baswedan

Jurnal123.com – Usai ditangkapnya terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) angkat bicara.

Dua polisi dan keluarganya yang serang Novel Baswedan KPK dalam bahaya, LPSK minta Polri melindungi.

Setelah 2,5 tahun lamanya Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras selepas Sholat Subuh, dan mengakibatkan satu matanya mengalami kerusakan.

LPSK menduga masih ada aktor intelektual lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri menjamin keselamatan dua tersangka, RM dan RB, yang disebut-sebut merupakan pelaku penyerangan Novel Baswedan.
“Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku.
Namun juga untuk para keluarganya,” lanjut dia.

Menurut Hasto Hasto Atmojo Suroyo, keselamatan pelaku menjadi penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual.
“Keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Dia menyatakan bahwa LPSK siap memberikan layanan perlindungan kepada pelaku jika dibutuhkan Polri.

Hasto Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku.

Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” kata Hasto Hasto Atmojo Suroyo.

Diberitakan, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menurut Kepala Bareskrim Polri, pelaku ditangkap oleh polisi pada Kamis (26/12/2019) malam.

Pelaku disebutkan merupakan anggota Polri aktif.
“Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).
“Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif,” ucapnya.

Novel Baswedan pun mengaku menunggu proses selanjutnya setelah pihak Mabes Polri menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
“Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja,” kata Novel Baswedan saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (27/12).

Namun, menurut Novel Baswedan, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut. Ia tak yakin motif penyerangan terhadap dirinya karena dendam pribadi.
“Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?” ucapnya.

Dua anggota polisi aktif yakni RM dan RB dinyatakan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Namun, tim Advokasi Novel Baswenan menilai ada dua kejanggalan dari penangkapan kedua tersangka tersebut.

Karena itu, tim Advokasi Novel Baserdan meminta kepolisian menelusuri motif atau alasan penyiraman air keras tersebut.
“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Dan juga harus dipastikan yang bersangkutan bukan orang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Hal ini, kata dia, diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dari penangkapan tersebut.

Pertama, adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.

Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
“Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali.
Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” kata dia.

Sejak awal, Tim Advokasi Novel Baswedan menduga adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini.
“Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Novel Baswedan tak percaya bila motif dari penyiraman air keras tersebut karena dilatarbelakangi dengan pribadi antara pelaku dengannya.
“Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa.
Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya,” kata Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Novel Baswedan tak mengenal kedua pelaku berinisial RM dan RB yang merupakan anggota Polri aktif.
Karenanya, ia tak yakin kalau kedua tersangka itu nekat menyerangnya pada 11 April 2017 itu karena masalah dendam.

Novel Baswedan pun mempertanyakan apakah denda yang dimaksud adalah dendam dari atasan kedua tersangka tersebut.
“Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka enggak mungkin lakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya?” kata Novel Baswedan.
Namun, Novel Baswedan pun enggan bicara lebih jauh terkait telah ditangkapnya dua tersangka penyerangnya.

Ia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
“Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang lakukan pemeriksaan, saya harus hormati,” kata Novel Baswedan.

Diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

“Tadi pagi jadi tersangka,” kata Argo.
RM dan RB berstatus sebagai polisi aktif.

Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok.

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras sepulang salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu.

Kedua matanya rusak parah.
Sejumlah tim yang dibentuk kepolisian gagal mengungkap kasus ini.
Setelah 2,5 tahun berlalu, tim teknis kepolisian menangkap dua orang berinisial RM dan RB di Cimaggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.Keduanya merupakan anggota polisi aktif.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *