Kejaksaan Agung Periksa 89 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Jurnal123.com – Dugaan korupsi yang dilakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). akhirnya Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di temui saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengatakan Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa,”rnya.
Namun, Adi Toegarisman enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung pun sudah membentuk tim beranggotakan 16 orang untuk mendalami kasus tersebut. Saat ini, investigasi kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara. Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus itu.
Untuk itu, Adi menjelaskan pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara. “Kapan kami sampaikan, ada SOP di kami, ketika fakta dan alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Ditempat yang berbeda, disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. “Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah,” kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum. Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.(Vecky Ngelo)