Ikahi Desak Kepolisian Segera Mengungkap Kasus Pembunuhan Hakim di Medan
Jurnal123.com – Terkait dengan meninggalnya Jamaludin,. S.H., M.H Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menurut dugaan keterangan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah diduga karena pembunuhan.
Pernyatan yang disampaikan Ketua Umumnya Dr Suhadi SH, MH dalam konperensi pers di Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yakni :
Pertama, PP IKAHI menyatakan ikut berduka cita yang amat mendalam atas meninggalnya Bapak Jamaludin, S.H., M.H
(Hakim PN Medan) pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 setelah sebelumnya ditemukan jenazahnya di
dalam mobil pribadinya di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga.
Almarhum Jamaludin,.S.H., M.H ditemukan pada siang hari oleh warga dan sebelumnya almarhum masuk kantor seperti biasa pada pagi hari jumat yang kebetulan diisi dengan kegiatan olahraga. Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami himpun baik dari pihak Pengadilan Negeri Medan dan pernyataan dari kepolisian, bahwa ada bekas luka jeratan di leher Almarhum, namun untuk memastikan hal tersebut, Ikahi menyerahkan kepada pihak kepolisian setempat.
Dalam pernyataannya, PP IKAHI mendesak Kapolri agar mendukung upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kota Medan dalam
mengungkap penyebab dibalik dugaan terbunuhnya Jamaludin,.S,H., M.H seperti yang telah disampaikan oleh
Kapolda Sumatera Utara pada hari Minggu, 1 Desember 2019 di beberapa media nasional.
“Siapapun dan apapun motif pelaku pembunuhan terhadap Bpk. Jamaludin,.S.H.,M.H peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata dari lemahnya jaminan keamanan bagi hakim selaku penegak hukum yang seharusnya ia dapatkan selaku penegak hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung,” tandas Suhadi.
“Negara harus hadir memberikan Jaminan keamanan bagi hakim agar dapat tenang menjalankan tugasnya
memberikan keadilan kepada masyarakat diseluruh pelosok Indonesia,” tegas Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.
Menurutnya peristiwa terbunuhnya hakim saat menjalankan tugas, bukan terjadi satu kali atau kali ini saja, untuk itu negara harus lebih serius lagi memikirkan jaminan keamanan bagi hakim agar kejadian ini tidak menjadi preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia, hakim akan selalu menjadi sasaran ancaman dan intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak senang pada Pengadilan, putusannya atau dirinya secara pribadi.
PP IKAHI juga mendesak negara melalui presiden Republik Indonesia agar segera memberikan rasa aman kepada para hakim selama menjalankan tugasnya dengan mengimplementasikan hak jaminan keamanan yang telah ditetapkan
dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Editor : Jimmy Endey