Dirtipisiber Berhasil Ringkus 4 Tersangka Pelaku Penipuan On line di Sulsel

Jurnal123.com – Kembali aksi penipuan online tambah marak dan kini terkait dengan jaringan mafia di Sulawesi Selatan dan kni Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil meringkus 4 tersangka pelaku penipuan online ,Abdu Rahman(28), Sandi(25), Herman (34) dan Taufik(32( masuk dalam jaringan sindikat di Wajo dan Sidrap,Sulawesi Selatan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Bareskrim di Jalan Tronojoyo No 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/12)2019 mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Subdit II terkait dengan penipuan online yang melibatkan beberapa orang tersangka yang berada di Sulawesi Selatan tepatnya berada di Wajo dan Sidrap.”
Kasus penipuan on line ini kami tangkap pelakunya pada tanggal (7/12)2019 , namun baru kita sampaikan saat ini karena kita masih melakukan pengembangan-pengembangan . Kasus penipuan online ini melibatkan beberapa orang dengan suatu sindikat yang beradaan penipuan online ini di wilayah Sulawesi Selatan , yang mana kasus penipuan online ini berupa investasi ringgit atau investiasi mata uang asing , kemudian juga jual beli barang-barang on line . Kemudian juga investasi alat-alat elektronik berupa alat-alat musik terus kemudian juga investasi yang berhubungan dengan barang-barang garmen dan sebagainya,” ujarnya.. .
Selanjutnya, Rickynaldo menjelaskan namun pada saat kita tangkap ini kami dapatkan ,artinya pengaduan oleh masyarakat maupun perusahaan yang merasa dirugikan adalah dari PT Finansial Digital Indonesia yang paling besar kerugiannya akibat penipuan online ini. “Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara mengirimkan sms blasting, karena sms blasting bisa melihat alat yang didepan, modum yang sekali pasang bisa begitu banyak an begitu mereka melakukan blasting bisa mengirmkan pada satu alat itu saja dan bisa mengirim kepada 50.000 nomor secara acak yang mana nonor tersebut mereka sudah dapatkan dari web maupun sarana-saran internet lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, Rickynaldo mengungkapkan ada pun identitas tersangka yang pertama tersangka Abdul Rahman alias Ambo tempat tanggal Wajo 1 Juli 1991, Umur 28 tahun alamat Desa Leppangeng ,Kecamatan Belawa, pekerjaan Wiraswasta. Yang mana tersang berperan sebagai pembuat dan pengirim sms blasting. Tersangka kedua Sandi tempat tanggal lahir Pare-pare 23 oktober 1994, umur 25 tahun,alamat Jalan Muhammadiyah No.23 Kecamatan Soreang, Kabupaten Pare-pare, pekerjaan Wiraswasta, Perannya tersangka ini sebagai bendahara yang mengumpulkan hasil uang atau uang hasil kejahatan. “Tersangka ke 3, Herman tempat tanggal lahir Pinarang 31 Desember 1984, umur 34 tahun, alamat jalan Jenderal Ahmad yani Kota Pare-pare,Pekerjaan Wiraswasta.Adapun yang bersangkutan berperan sebagai marketing yaitu orang yang melakukan komunikasi dengan kor”ban meyakinkan korban sehingga korban terpikat dengan komunikasi yang sudah yang dibangun oleh tersangka ini. Tersangka ke 4 Taufik tempat tanggal lahir Pare-pare 21 April 1987, umur 32 tahun, alamat Jalan Lansirang Lt Pertamina, Kecamatan Soreang, Kabupaten Pare-pare. Tersangka juga berperan sebagai marketing yang melakukan komunikasi dengan korban dan meyakinkan korban.,” ungkapnya.
Seiiring dari itu, Rickynaldo menandaskan Khusus yang dilaporkan oleh Petusahaan PT Finansial Digital Indonesia ini yang bersangkutan inji berusaha yakinkan korban untuk mengembang limit pinjaman online. “Ini yang dilaporkan oleh Perusahaan Finansial Digital Indonesia, ada pun korban-korban yang lain kami sudah kompulir akan kita kembangkan dan kita ekspos kembali siapa saja korban yang sudah menjad korban dari pelara tersangka ini dikenakan pasal 51ku-pelaku penipuan on line ini khusus yang berhubungan dengan investasi kemudin jual beli kendaraan bermotor, jual beli online barang elektronik, kemudian jual beli barang ob line berupa alat-alat musik dan lain sebagainya,” tanfasnya.
Menyinggng motiv, Rickynaldo membeberkan adapun motiv para pelaku ini melakukan kegiatan pinjaman ataupun penipuan online ini adalah untuk kebutuhan ekonomi. Dari penangkapan iji kami sudah menetapkan satu orang lagi sebagai DPO dengan tersangka inisial RH yang mana inisial RH ini merupakan Big Bos dari pada sindikat ini kita sedang melakukan pengejaran. “Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 13 buah Hand phone, 6 buah lap top, 5 bauh port USB kemudain 94 modem yang sudah berisi nomor hand Phone, 254 sim card dari berbagai macam vrovaider, uang tunai Rp 4.500.000, kemudian ada router internet bermerek nokia, KTP, 5 buah debet Kartu ATM, kami juga menyita . ad 5 KTP yang lain yag digunakan oleh para pelaku mengaktivkan nomor hand Phone.Total barang bukti kita sita ini kalau di hitung dengan rupiah baik kartu hand phone dan moden, laptob dan lain sebagainya aset mereka ini bernilai Rp 100 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, Rickynaldo menandaskan Para tersangka ini dikenakan pasal 51 ayat 1 juto pasal 35 atau pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No.19 tahun 2006 perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. “Jadi sebagai masukan juga pada seluruh masyarakat hati-hati kalau menerima sms blasting seperti itu menawarkan sesuatu kemudian mengajak berinvestasi,ada juga mengajak perbuaha dan ,menghentikan kartu kredit, jasa pinjaman uang dan jasa-jasa yang lain yang seraing muncul di hand phone kii dan bila a ini. di hand phone rekan-rekan sering muncul penawaran yang dilakukan oleh sipengirim sms itu satupun tidak ada yang benar. Itu perlu diwaspadai dilaporlan secepat mingkin kepada aparat kepolisian terdekat,” tandasnya. (Vecky Ngelo).
