Hukum

Ronny Sompie: Imigrasi Tak Pernah Terbitkan Pencekalan Rizieq Shihab

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, saat memberikan keterangan di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11)2019.(Vecky Ngelo).

Jurnal123.com – Gonjang ganjing adanya pencekalan terhadap  pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Hal ini perlu diklarifikasi suratnya, pasalnya Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie Saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11)2019  mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. “Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,” ujanya..

Selanjutnya, Ronny menjelaskan mengenai paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021. “Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, Ronny merinci  bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq.  Pasalnya. ketika seorang WNI datang ke negara lain, kondisinya tergantung dari pemerintah negara yang bersangkutan. “Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya,” rincinya.

Dalam konteks Rizieq, Ronny menadaskan yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017. Jadi sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia. Jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat. “Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi,” tandasnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *