Polri : Pemerintah Filipina Berupaya Bebaskan Tiga WNI Yang Disandera Abu Sayyaf

Jurnal123.com – Perkembangan penyanderaan terhadap 3 Warga Indonesia di lakukan oleh kelompok Abu Sayyaf, hingga kini Pemerintah Filipina mengedepankan operasi militernya sedang berupaya keras pembebasan terhadap ke 3 sandera tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri. Kombes Pol Asep Adi Saputra ditemui Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat ( 29/11) 2019 mengatakan yang kita sampaikan sehubungan dengan perkembangan sehubungan penangan terhadap 3 warga negara indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Syayaf. “Saat ini pemerintah Filipa yang mengedepankan operasi militernya sedang berupaya keras pembebasan terhadap ke 3 Sandra tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan KBRI kita di Filipina.terus mengabadate dan juga berkoordinasi dengan pemerintah Filipina untuk segera kiranya dapat membebaskan 3 warga Indonesia yang dapat dalam penyandraan oleh kelompok Abu Syayaf .” Untuk itu mari kita berdoa bersama semoga saudara kita yang saat ini masih disandra dapat segera di bebaskan dan dalam keadaan selamat,” jelasnya.
Untuk itu, Asep merinci dalam otoritsa pemerintah Filipina tentu kerjasama itu atas kesepakatan dan oleh sebab itu saat ini yang menjadi kosentrasi oleh Pemerintah Filipina. “Pemerintah Filipna mengedepankan operasi Militernya .Sekali lagi sebagai warga negara juga kita mendoakan semoga sudara kita yang di sandra segra dapat dibebaskan dengan selamat,” rincinya..
Ketika ditanya kalau di minta ada tim Polri, Asep menandaskan kita pada prinsipnya Polri police to police , Polisi kita polisi Filipina KBRI Kita bekerja sama terus, seperti itu. “Sekali lagi otoristas pemerinah Filipina kita hormati. nanti kalau sudah ada ruang dan kesempatan kita kerja sama lebih konkrit lagi,” tandasnya.
Saat disinggung beberapa tahun lalu ini perna direspon dengan penjagaan Polri dan juga TNI di wilayah indonesia, Asep menamahkan ini menjaga dalam rangka sampai tidak terjadi lagi. “Pasti pencadegahan ia tetapi dalam penangkanan itu harus sebuah kesepakatan,” tambahnya.( Vecky Ngelo)