Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Dua Mantan Pejabat BPN

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur 2016-2018 Gusmin Tuarita serta Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar Siswidodo.

“KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat BPN terhitung tanggal 4 Oktober 2019 dengan dua orang tersangka, yaitu GTU (Gusmin Tuarita) dan SWD (Siswidodo),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

Sebagai Kakanwil BPN, kata Laode, Gusmin berwenang memberi hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Ia diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo sepanjang 2013-2018.

“Tersangka SWD diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka GTU di kantor ataupun di rumah dinas,” katanya.

Gusmin lantas menyetorkan sendiri serta melalui orang lain hasil gratifikasi sebesar Rp22,23 miliar. Uang tersebut, ucap Laode, disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.

Sebagian dari uang itu digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang, dan Surabaya.

Selain itu, lanjut Laode, Siswidodo diduga juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka GTU dan SWD tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *