PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Mantan Menteri Pertanian Lawan Tempo Terkait Berita Gula
Jurnal123.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo hari ini, Senin (25/11). Gugatan ini dilayangkan Amran terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul ‘Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam’.
Dikutip dari Antara, dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan pemanggilan para pihak dan persidangan dijadwalkan .
Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.
Menteri Pertanian era Presiden Joko Widodo periode pertama itu sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak, yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.
Dalam petitum gugatannya, Amran menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 ‘Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam’.
Amran meminta PN Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.
Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Dhyatmika mengatakan baru mengetahui informasi tentang gugatan tersebut, Rabu (6/11).
“Kami masih mempelajari isi gugatan,” kata Wahyu seperti dilansir CNN.
Menurut Wahyu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers. Kata Wahyu, persoalan ini sebenarnya telah disidangkan di Dewan pers, dan telah selesai pada 22 Oktober 2019.
Dalam putusannya, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. “Kami mengembalikan masalah ini ke prosedur, sesuai Dewan pers,” katanya.(ANTARA/CNN)