Kejakgung Perlihatkan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim
Jurnal123.com – Peristiwa yang jarang terjadi dalam kasus korupsi dengan jumlah besar di perlihatkan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara pada hari ini.
Eksekusi bukti perkara itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI dan diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Uang tersebut diletakan di tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.
Rencananya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.
Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar
“Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara,” tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.
Ia juga telah menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
“Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.(Vecky Ngelo)