Ekonomi

Ahok Dikabarkan Jadi Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Jurnal123.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dikabarkan bakal mengangkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Lantas apa tugas dan kewajiban Komisaris Pertamina?

Dua sumber di lingkup internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Mereka menuturkan Presiden Joko Widodo sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. “Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” ujar dua sumber tersebut, kemarin.

Ahok menuturkan diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah. Ia pun menerima tawaran tersebut. Namun, soal posisi yang akan ditempati, dia mengaku tidak tahu. “Jabatannya apa dan BUMN mana, saya tidak tahu, silakan tanya ke Pak Menteri,” ucap Ahok.

Berdasarkan dokumen tentang Dewan Komisaris Pertamina per 31 Desember 2018 di situs Pertamina, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Perusahaan, memberikan saran kepada Direksi, pengawasan terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban untuk: 1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.
4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
9. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.
10. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.
11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *