Hukum

ICW Sebut Perusak Buku Merah Bisa Dibidik Menghalangi Penyidikan

Video Rekaman CCTV Yang Beredar di Medsos

Jurn123.com – Paska beredarnya video CCTV di medsos terkait buku merah KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pengerusakan barang bukti buku merah.

Ia mengatakan bukti rekaman Close Circuit Television (CCTV) mengenai peristiwa perobekan itu dapat dijadikan bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut.

“KPK bisa mengenakan obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bukti itu, buktinya bisa dipakai adalah rekaman CCTV,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Buku merah merujuk pada barang bukti buku bank bersampul merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam buku itu, tercantum dugaan aliran dana ke petinggi Polri.

Indonesia Leaks, sebuah konsorsium beberapa media di Indonesia, baru-baru ini merilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Diambil di ruang kolaborasi KPK pada 7 April 2017, rekaman itu diduga menunjukan ketika Roland dan Harun, dua penyidik asal Polri tengah menghilangkan 15 lembar catatan keuangan tersebut.

Keduanya juga diduga membubuhkan tip-x pada nama-nama penerima uang. KPK telah melakukan pemeriksaan internal. Namun keduanya ditarik ke Polri sebelum Pengawasan Internal mengambil keputusan. Polri bolak-balik membantah soal pengrusakan ini.
Setelah kasus ini mencuat ke media, pada 29 Oktober 2018, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti tersebut dari KPK. Kala itu, kepolisian menyita buku merah dengan alasan tengah menyidik kasus perintangan penyidikan.

Wana mengatakan kendati telah menyita barang bukti tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian tidak transparan. Ia mengatakan KPK sebenarnya bisa mengambil alih kasus itu, karena tindakan perintangan penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Wana beranggapan penyelesaian kasus ini bisa membuat terang dugaan keterlibatan petinggi polri dalam kasus buku merah. “Puzzle ini yang harusnya dibuka,” kata dia.

Sumber : Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *