HukumTekno

Bareskrim Ringkus Hacker dengan Korban Sebuah Perusahaan di AS

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul (batik biru) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10)2019 .(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Maraknya aksi kejahatan siber terus berkembang, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang peretas atau hacker dengan korban sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (25/10)2019 mengatakan tersangka yang berinisial BBA (21) ditangkap di daerah Yogyakarta, pada 18 Oktober 2019. “Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Jogja, kita juga melakukan penangkapan di kediamannya,” ujarnya.

Selanjutnya,  Rickynald menegaskan Pretasan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware. Pelaku membeli ransomware berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web. Kemudian, BBA menyebarkan ransomware tersebut kepada 500 akun email secara acak.”Ketika korban membuka email tersebut, software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenkripsi. Pelaku pun meminta tebusan kepada korban. “Saat email itu dibuka atau diklik maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, dalam keadaan mati,” tegasnya

Untuk itu, Rickynaldo menjelaskan Kemudian muncul di layarnya, apabila anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar. Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya, dia. Korban pun akhirnya mengirim biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.”Selain itu, Rickynaldo menuturkan bahwa BBA juga melakukan tindak pidana carding, yaitu berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain.,” jelasnya

Lebih lanjut, Rickynaldo merinci bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. BBA diketahui memiliki kemampuan meretas tersebut dengan belajar secara otodidak. Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini. “Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan,” rincinya

Seiring dengan itu, Rickynald mengungkapkan dari pelaku, aparat mengamankan sebuah laptop Macbook, dua unit iPhone, identitas pribadi, satu kartu atm Bank BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor Harley Davidson.”Pelaku dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara, ” ungkapnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *