HukumLingkungan Hidup

Tersangka Karhutla Bertambah Menjadi 249 dan 6 Perusahaan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (Foto Vecky Ngelo/Jurnal123.com)

Jurnal123.com – Polisi telah menetapkan 249 orang dan enam perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Humas Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/9)2019 mengatakan

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), jumlah tersangka karhutla sebanyak 230 orang dan lima perusahaan. “Sampai saat ini ada 249 tersangka yang sudah ditetapkan dan ini berproses. Di antara tersangka itu, korporasi ada enam yang tersebar di seluruh polda,” ujarnya,

Untuk itu,. Iqbal menjelaskan  penambahan tersangka dari pihak perusahaan berada di Jambi. Namun, ia belum merinci inisial perusahaan tersebut.

Selain itu, polisi sebelumnya telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka karhutla di Riau.” Kemudian, Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka. Sementara, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana sebagai tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, Iqbal merinci Terakhir, dua perusahaan di Kalimantan Barat berstatus tersangka yaitu PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).” Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka,” ricinya.j

Seiring dengan itu, Iqbal mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan dapat bertambah. Selain pidana, perusahaan nantinya juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. “Dalam proses itu pembuktian berjalan, ada timeline-nya, itu strategi penyidik. Tidak menutup kemungkinan dilapis dengan pasal-pasal lain, dan mungkin saja tersangka juga akan bertambah dalam satu perusahaan tersebut. Jadi tidak final, Saat ini, aparat gabungan terus melakukan upaya pemadaman karhutla,” ungkapnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *