Tersangka Karhutla Bertambah Menjadi 230 Individu dan 5 Korporasi
Jurnal123.com – Proses penanganan kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan per Rabu (18/9/2019) , kini jumlahnya bertambah menjadi 230 orang dan lima perusahaan. Diketahui, Selasa kemarin, polisi telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayaoran Lama, Jakarta Selatan,Rabu (18/9)2019 mengatakan dan memaparkan terus bertambah menjadi jumlah 230 tersangka individu dan lima korporasi itu berada pada beberapa provinsi. “Di Polda Riau misalnya, tersangkanya ada 47 (individu) dan satu korporasi bernama PT Sumber Sawit Sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan . Ini sedang didalami.” Tim asistensi Dirtipiter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim juga back up proses penyidikan khusus terkait masalah korporasinya,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 27 orang dan satu perusahaan bernama PT Bumi Hijau Lestari. “Khusus di Sumsel, selain menetapkan korporasi, juga menetapkan tersangka yang bertanggungjawab di korporasi tersebut. Inisialnya AK. Dia sebagai Direkur Operasional PT BHL,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci di Jambi, jumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 14 orang dan di Kalimantan Selatan sebanyak 2 tersangka individu. “Kemudian di Provinsi Kalimantan Tengah, polisi menetapkan 66 individu sebagai tersangka ditambah satu perusahaan bernama PT Palmindo Gemilang Kencana,” rincinya.
Seiring dengan itu, Dedi membeberkan Sementara di Provinsi Kalimantan Barat, 62 individu dan dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu masing-masing berinisial PT SISU dan PT SAP. “Terakhir, terjadi penambahan tersangka untuk wilayah Kalimantan Timur, yakni sebanyak 12 orang, ” bebernya.
Jadi, Dedi menandaskan kembali bahwa upaya penegakan hukum sebenarnya menjadi opsi terakhir. “Kalau ada perbuatan melawan hukum langsung dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum itu sifatnya tahap terakhir ketika upaya pencegahan dilakukan,”tandasnya.(Vecky Ngelo)