MetropolitanPeristiwa

Mahasiswa Menuntut Dibatalkan UU KPK dan Revisi KUHP

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung DPR/MPR Jakarta

Jurnal123.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (24/9/2019).

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco membantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi. “Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi,” ujar Anco, Senin (23/9/2019).

Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Edmund memperkirakan ada 1.000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan. “Kurang lebih ada 1.000 mahasiswa dari Trisaksi,” ujar Edmund.

Demonstran di Yogyakarta Setidaknya ada empat poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yakni:

1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.(KON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *