Kursi Kosong Kembali Warnai Paripurna DPR
Jurnal123.com – Menjadi kebiasaan buruk para legislator Senayan dalam menghadiri sidang paripurna.
Kursi-kursi kosong anggota dewan kembali terlihat di rapat paripurna DPR yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Padahal, rapat tersebut memiliki agenda pengambilan keputusan strategis terhadap enam RUU, di antaranya RUU Pemasyarakatan dan RUU Pesantren.
Selain penampakan kursi kosong, rapat paripurna pun molor digelar. Rapat yang sedianya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 11.47 WIB.
Berdasarkan perhitungan kepala manual (headcount) di ruang rapat paripurna sampai pukul 11.50 WIB, tercatat anggota yang hadir hanya 97 orang. Selang sekitar sepuluh menit kemudian, anggota yang hadir bertambah jadi 112 pada pukul 12.00 WIB.
Jumlah itu sangat sedikit dibanding total anggota DPR periode 2014-2019 sebanyak 560 orang.
Sementara itu, pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengklaim ada 288 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam persidangan tersebut. Data absensi itu, ia sebut didapatkan dari pihak Kesekjenan DPR.
Dia pun menyatakan rapat paripurna kuorum dan dapat dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
“Oleh karena itu kuorum telah tercapai dan telah dihadiri oleh seluruh fraksi,” kata Fahri saat membuka sidang.
Selain RUU Pemasyarakatan dan RUU Pesantren, Rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini memiliki agenda strategis untuk mengesahkan empat Rancangan Undang-undang lain yang telah disusun bersama pemerintah.
Diantaranya, DPR akan mengesahkan rancangan undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Selain itu, terdapat agenda pengesahan RUU APBN Tahun 2020 beserta nota keuangannya. Dilanjutkan pengesahan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.(CIN)