Boeing Akan Bayar Rp 2 M kepada Setiap Keluarga Korban Pesawat 737 Max
Jurnal123.com – Setiap keluarga yang kehilangan kerabatnya dalam peristiwa jatuhnya pesawat Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia akan menerima US$144,500 atau sekitar Rp2,04 miliar dari perusahaan Boeing.
Uang itu berasal dari dana bantuan keuangan sebesar US$50 juta yang diumumkan Boeing pada Juli lalu.
Boeing dilaporkan mulai menerima klaim dari pihak keluarga. Klaim-klaim tersebut harus diajukan sebelum 2020 mendatang.
Para pengacara keluarga korban, yang menuntut Boeing ke pengadilan, menyebut pemberian uang tersebut sebagai gembar-gembor demi pencitraan di media.
“US$144.000 sama sekali tidak cukup mengompensasi keluarga yang kami wakili atau keluarga lainnya,” kata Nomaan Husain, pengacara yang mewakili 15 keluarga korban.
“Ini bukanlah sesuatu yang akan memuaskan para keluarga. Para keluarga benar-benar menginginkan jawaban.”
Boeing 737 Max dilarang mengudara sejak Maret lalu, selagi para penyelidik mengevaluasi keamanan pesawat tersebut menyusul insiden fatal di Indonesia dan Ethiopa yang menewaskan lebih dari 340 orang.
Pada Juli lalu, Boeing berikrar akan mengluarkan uang sebesar US$100 juta kepada para keluarga korban dan komunitas yang terdampak oleh peristiwa nahas tersebut.
Belakangan, perusahaan itu mengatakan setengah dari US$100 juta akan dialokasikan untuk pembayaran langsung kepada keluarga. Adapun sisanya akan disalurkan pada program pendidikan dan pembangunan di komunitas terdampak.
Robert A Clifford, pengacara utama dalam kasus Ethiopian Airlines 302, mengatakan kurangnya rincian waktu dalam pengumuman awal menunjukkan Boeing berupaya mengalihkan perhatian dari pertanyaan-pertanyaan soal keselamatan.
Menurut Clifford, para keluarga korban, yang sebagian di antara mereka ingin ada pembangunan prasasti, terus mempertanyakan apa rencana Boeing dalam membelanjakan US$50 juta.
“Salah satu hal paling mengerikan dari bencana penerbangan seperti ini adalah dalam banyak kasus keluarga tidak mendapat apa-apa,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Direktur Eksekutif Boeing, Dennis Muilenberg, menyebut pembukaan dana untuk klaim-klaim dari pihak keluarga adalah “langkah penting” upaya perusahaan untuk membantu keluarga korban.
Meski demikian, keikutsertaan pihak keluarga dalam pemberian dana bersifat sukarela.
Para keluarga yang mengajukan klaim tidak akan diabadikan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Boeing, kata Kenneth R Feinberg selaku pengelola dana bantuan keuangan.
Sebelumnya, Feinberg pernah mengawasi distribusi keuangan untuk keluarga korban serangan 11 September 2001 di AS.
Pada pertengahan tahun ini, BBC menemukan sejumlah keluarga korban menandatangani formulir kompensasi.
Untuk menerima uang kompensasi, keluarga korban harus menandatangani perjanjian yang tidak memungkinkan mereka mengambil upaya hukum terhadap Boeing sebagai produsen pesawat dan Lion Air, maskapai yang mengoperasikan pesawat yang mengalami kecelakaan. Boeing menolak berkomentar tentang adanya “kesepakatan-kesepakatan ini”.(BBC)