Hukum

KPK OTT Seluruh Direksi Perum Perindo


Direksi Perum Perindo: Direktur Utama Risyanto Suanda (kiri), Direktur Keuangan Arief Goentoro (kanan), Direktur Operasional Farida Mokodompit (tengah) Foto: dok. Perum Perindo

Jurnal123.com – Tindak pidana korupsi seakan tidak pernah berhenti. Meski beberapa kali dilakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat negara. Namun para koruptor seakan tidak pernah jera.

KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda.

Ia ditangkap bersama Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Penangkapan itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap.

“KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

“Sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,” imbuh dia.

Uang sejumlah ratusan juta rupiah turut disita dalam OTT tersebut. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap. OTT diduga terkait izin impor ikan jenis tertentu.

Saat ini, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan. (KUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *