DPR RI Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Jurnal123.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
“Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota,” kata Fahri.
Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.
Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut pun serempak merespons pertanyaan Fahri itu dengan menyatakan persetujuannya.
“Setuju,” ujar para peserta sidang.
Pengesahan revisi UU KPK ini mendapat sejumlah catatan dari fraksi Partai Gerindra dan PKS, termasuk Demokrat.
Fahri sebelumnya telah menerima penyerahan draf revisi UU KPK dari Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas.
Diketahui revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menolak dan menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.
Dalam rapat ini, Fahri juga memberi kesempatan pendapat pemerintah terkait revisi UU KPK yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengataka bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang. “Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna.
Fahri Hamzah Persilahkan Masyarakat Gugat Hasil Revisi UU KPK ke MK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.
“Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah,” kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9/2019).
Dia menyampaikan bahwa DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
“DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi,” ucap politikus PKS itu.
Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga saat ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.
“Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada,” ucapnya.
Diketahui DPR akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat itu mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.(CIN)
