Bareskrim dan Polres Cianjur Kembangkan Mie Berformalin Berhasil Ringkus 7 Diduga Pelaku

Jurnal123.com – Maraknya aksi kejahatan pemalsuan makanan seperti mie berformalin untuk meraup keuntungan yang ditemukan Bareskrim bersama Polres Cianjur, kali ini dilakukan pengembangan yang kali ini berhasil ditemukan di Kampung Kepu, Desa Gudang, Kecamatan Kalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sudah berhasil diamankan 7 orang diduga pelaku dan berhasil disita 2 kwintal.mie siap edar diduga berformalin.
Wakil Kapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana di temui di Mapolres Cianjur di Jalan Hi Abdul Bin Nuh, Cianjur, Jawa Barat, Selasa(17/9) 2019 mengatakan jadi tadi pada hari Selasa(17/9) 2019 pukul 13.30 kami kabolarasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Polres Cianjur telah melaksanakan penggerebekan satu lokasi Pabrik Mie permanen yang pada di lokasi Kampung Kepu, Desa Gudang, kecamatan Kalong Kulon. ” Untuk di lokasi kami mengamankan 7 orang yang pertama pemilik atas nama SU, putranya atas nama WN kemudian 5 orang para pekerja. Kemudian barang bukti yang sudah kita amankan kurang lebih ada 2 setengah Kwintal yang siap edar yang berada di atas mobil Pic Up yang siap dikirim dan juga kami menyita mesin press, ada mesin molen, kemudian beberapa hand Phone dan ada bahan serbuk padatan yang diduga formalin,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaka menegaskan untuk di pasarkan sesuai keterangan pekerja itu di Pasar Cikalong. Untuk sementara kita masih pengembangan diluar kota. Untuk informasi mereka beroperasi kurang lebih dia tahun. “Apakah ini pengembangan dari penggerebekan kemarin, Betul sekali ini hasil pengembangan tindakan dari yang sudah dilakukan oleh Bareskrim waktu minggu lalu sehingga kami bersama Bareskrim berkolaborasi siang ini melakukan pengembangan ditempat yang lain,” tegasnya.
Untuk harga, Jaka menjelaskan dipasaran kita masih melakukan penyelidikan juga pastinya tentunya bahan ini tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat bila dikonsumsi. “Untuk pengguna formalin itu untuk memberikan daya tahan dari muru tentunya dapat digunakan dalam jangka yang lebih lama.” Itu perbedaannya mie yang berfomalin dengan mie yang tidak beeformalin, Tentunya mie yang berformalim agak luntur kemudian dari aromanya akan lain,” jelasnya.
Menyinggung omset mereka, Jaka merinci Kalau omset masih kita lakukan penyelidikan satu hari itu bisa 300 kg. Ya tentunya mereka beroperasi ada permintaan dari pada konsumen dengan ada mie tersebut tentunys mereka akan tetap beroperasi untuk melayani pesan masyarakat. Ini kan sudah berapa kali laporkn apakah pelaku ini memang banyak bersembunyi. “Tentu seperti saya sampaikan mereka tetap beroperasi tetapi karena permintaan. Sehingga dengan adanya permintaan tersebut tentu pelaku mie formalin itu tetap beroperasi,” rincinya.
Lebih lanjut,,Jaka membeberkan Lokasi untuk beroperasi formalin ini, ya Sementara ini sudah kita lakukan penindakan di Cikalong ada juga di karang Tengah Bareskrim dan Polresta Cianjur juga dilaksakan penindakan mungkin kedepan kita akan ada target-target dan kita sedang melakukan penyelidikan tentunya kalau ada akan kita tindak. “Kalau kita lihat dan ada beberapa lokasi beSatberapa pemain tentu kita akan melakukan penyelidikan d, an siapapun yang melakukan itu tentunya akan ditindak.karena formaslin bahan yang sangat berbahaya,” bebernya
Saat ditanya hukumannya seperti apa, Jaka menandaskan bntuk kalau hukumannya akan terkait dengan undang-undang Pangan dan juga undang_undang perlindungan konsumen. “Ancaman Hukuman paling lama 5 tahun dan dendanya itu kuang lebih 10 Miliar,” tandasnya.(Vecky Ngelo).
