Metropolitan

Pemprov DKI Minta Pengelolaan Apartemen Mediterania Diserahkan ke Pengurus yang Sah

Apartemen Mediterania Palace Kemayoran

Jurnal123.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta badan pengelola Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, segera menyerahkan pengelolaan apartemen itu kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.

Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama untuk mengelola Apartemen Mediterania.
“Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan,” ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso seperti dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Yaya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan.
Kemudian, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika peringatan pertama kembali diabaikan.
Jika peringatan kedua kembali diabaikan, Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta pengelola segera menyalakan listrik dan air penghuni Apartemen Mediterania.
“Setiap ada pemutusan listrik, kami ke lapangan dan menghubungi pengelola agar dinyalakan lagi,” kata Yaya.
Pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara P3SRS dan P2SRS.

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.

P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

Sebelumnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegur Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memutus aliran listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, teguran itu dilayangkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
“Wali Kota Jakarta Pusat telah menerbitkan surat teguran per tanggal 12 Agustus 2019 kepada badan pengelola yang secara de facto masih melaksanakan operasional pengelolaan di Mediterania Palace Residences berdasarkan perintah dari saudara Ikhsan yang tidak memiliki legal standing dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Meli

P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai menyatakan penghentian pelayanan publik berupa pemutusan listrik dan air.
Diduga, terjadi maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan Umum (Disperum).

Dia mengatakan Disperum selaku instansi pembina tidak kompeten dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan mereka sendiri dalam menjalankan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

“Kejadian ini sudah merupakan kejadian luar biasa karena ratusan orang tidak terpenuhi hak-haknya atas air yang menjadi hak dasar warga negara dan listrik yang justru terjadi ketika mereka menjalankan Pergub tersebut selama hampir satu bulan penuh dan tanpa ada upaya yang memadai dari pihak Pemprov untuk memastikan pengurus dan warga kembali menikmati fasilitas tersebut” ujar nya. Seharusnya, Biro Hukum Pemprov DKI menyediakan layanan hukum kepada P3SRS untuk melakukan pembelaan terhadap pemadaman listrik ini. Pasalnya, yang menjadi korban adalah warga yang tetap membayarkan kewajibannya kepada kepengurusan yang baru.

“Mereka bahkan masih bisa memutus air dan listrik kepada warga yang patuh membayar kewajiban tersebut kepada pengurus P3SRS yang sah tanpa ada konsekuensi hukum,” paparnya.
Ombudsman Jakarta Raya hari ini melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Saber Pungli mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak yang secara hukum legalitasnya sudah tidak ada lagi sesuai dengan Pergub No. 132 Tahun 2018.

“Sebagai bagian dari Saber Pungli, kami akan berkoordinasi dengan bagian penindakan untuk mengkaji dan jika diperlukan dapat dilakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan diluar kewenangannya,” ucap Teguh.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *