Hasil Investigasi Mati Listrik, Polisi Memeriksa 20 Saksi
Jurnal123.com – Sesuai dengan hasil Tim investigasi yang dibentuk Polri, ternyata sudah memintai keterangan lebih dari 20 orang untuk mendalami penyebab matinya listrik secara masal beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(26/8)2019 mengatakan 20 orang tersebut terdiri dari masyarakat sekitar dan pihak PLN. “Lebih dari 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Campuran, masyarakat sekitar juga, di Ungaran, kemudian dari PLN,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan hingga saat ini, polisi baru mengungkapkan salah satu dugaan faktor penyebab pemadaman PLN yaitu adanya pohon yang melebihi batas tinggi sehingga mengakibatkan lompatan listrik atau flash. Bahwa hal itu menjadi salah satu hal yang didalami. Sebab,penyebab blackout tidak tunggal. ” Blackout tidak faktor tunggal, tapi multifactor, itu yang diteliti makanya perlu proses yang cukup lama,”tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan hasil investigasi secara menyeluruh masih belum diungkapkan, sebab saksi ahli masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman secara ilmiah. Saksi ahli yang dimaksud berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, ESDM, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan seorang pakar kelistrikan bernama Rizal. “Saksi ahli yang Pak Rizal masih harus melakukan uji scientific terhadap beberapa lokasi untuk mendalami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya blackout,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi merinci tim masih memerlukan waktu untuk menguji sejumlah alat-alat terkait peristiwa tersebut. Namun, ia tidak merinci perihal berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan.”Investigasi akan dilakukan secepatnya. Saat ini, aparat kepolisian masih fokus mencari penyebab blackout dan belum mengarah ke unsur pidana,” rincinya.
Seiirng dengan itu, Dedi mengungkapkan nantinya, jika penyebab blackout secara komprehensif sudah ditemukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, polisi baru akan memutuskan apakah ada unsur pidana dari pemadaman tersebut.” Seperti diketahui, tim investigasi yang dibentuk Polri melakukan penelitian terhadap 225 pembangkit di sepanjang jalur tower yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) hingga Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Dedi menandaskan TKP yang dimaksud adalah tower transmisi di Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah. Selain para saksi ahli, tim tersebut juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Inafis, dan Laboratorium Forensik (Labfor). “Dalam melakukan investigasi, tim dari Polri akan terus berkoordinasi dengan PLN, yang juga melakukan investigasi internal,” tandasnya.(Vecky Ngelo).