Hukum

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Bentrok Mesuji

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo. (Foto Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Terkait bentrokan antarkelompok di kawasan hutan tanaman industri register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada 17 Juli 2019, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)2019 mengatakan Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait bentrokan antarkelompok di kawasan hutan tanaman industri register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada 17 Juli 2019. “Sudah ditetapkan 4 tersangka terkait menyangkut masalah kasus kerusuhan di Mesuji,”ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menandaskan saya belum memberikan rincian lebih lanjut perihal peran, asal, maupun identitas keempat tersangka tersebut.informasi lebih lanjut akan segera dirilis oleh Polda Lampung. “Nanti dari pihak Lampung akan merilis,”tandasnya.

Sebelumnya, massa dari dua wilayah yang berada di perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan bentrok menggunakan senjata tajam, bahkan ada yang menggunakan senjata api. Bentrokan tersebut terjadi antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya.

Kelompok Mekar Jaya Abadi adalah masyarakat yang bermukim dan mengolah tanah di Register 45 di dalam wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Sementara itu, kelompok Mesuji Raya bermukim di wilayah Ogan Komering Ilir, Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi menduga penyebab bentrok tersebut adalah klaim pengelolaan lahan di hutan lindung tersebut. Pihak yang mengklaim yakni kelompok Mesuji Raya sehingga terjadi bentrok dengan kelompok Mekar Jaya Abadi. Akibat peristiwa itu, terdapat sebanyak 3 korban tewas dan 10 orang luka-luka. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *