Hukum

Polisi Menembak Polisi Karena Dendam Atas Perlakuan Keponakannya Terduga Tawuran

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Pol Asep Adi Saputra ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat( 26/7)2019 mengatakan Polisi Yang Tembak Polisi Gunakan Senjata organik Milik Polri.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Brigadir Rangga Tianto yang menembak rekannya, Bripka Rahmat Efendy , merupakan paman dari terduga pelaku tawuran berinisial FZ yang diamankan Rahmat.

Rangga diduga tersulut emosi karena Rahmat menolak membebaskan FZ hingga ia menembak Rahmat tujuh kali.
“Pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka Rahmat tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Akibatnya, Bripka Rahmat tewas di tempat. Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Rangga menembak rekannya itu dengan menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9. Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Nantinya, Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga.
Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.
“Termasuk kita akan cek urine juga nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya,” ujar dia.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
“Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya,” ucap dia.

Polisi yang Tembak Polisi Gunakan Senjata Organik Milik Polri

Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.

Rekannya, Bripka Rahmat Efendy, tewas di tempat akibat terkena tembakan sebanyak tujuh kali.

Peristiwa itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
“Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
“Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak,” ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali. Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
“Nanti kita kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya,” tutur dia.

Kronologi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Brigadir Rangga marah lantaran rekannya, Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskah FZ.

“Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE,” kata Argo.

Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
“Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut,” ujar Argo.

Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah Rahmat telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *