Hukum

MA Dan Ikahi Sesalkan Tindakan Penyerangan Hakim

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro (Kiri) Dan Ketua Pegurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Suhadi (Kanan)

Jurnal123.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang kuasa hukum di pengadilan. Hal tersebut mengundang reaksi keras lembaga tertinggi peradilan serta asosiasi para hakim.

Mahkamah Agung ( MA) menyesal atas peristiwa seorang pengacara menyerang hakim di PN Jakarta Pusat.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa semua pihak, apalagi pengacara, harus menghormati sebuah persidangan.

“Terlepas apapun putusannya, di dalam forum persidangan pengadilan, siapapun harus hormat ke persidangan,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2019).

MA lebih menyesal lantaran peristiwa itu dilakukan oleh seorang penasehat hukum. Semestinya seorang penasehat hukum lebih mengerti aturan dam etika persidangan.

Apabila ada putusan hakim yang dinilai mengecewakan, seorang penasehat hukum harus mengerti apa jalur hukum yang bakal ia tempuh kemudian. Bukan justru menggunakan kekerasan.
“Menambah kekecewaan, keprihatinan kami kok ini dilakukan oleh pengacara yang sedang bersidang. Kalau memang tidak puas ya tentu ada upaya hukum,” ujar Andi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

IKAHI Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Sidang Etik

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menuntut keras agar Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diproses dalam sidang etik profesi.

“IKAHI menuntut keras agar pengacara diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum berlaku, serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika provesi advokat yang telah dilakukannya,” kata Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Suhadi mengaku belum berkomunikasi dengan organisasi advokat, Peradi, soal tuntutannya itu. Namun, ia menilai, tanpa perlu berkomunikasi, Peradi semestinya sudah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. “Harapan menuntut itu berarti harapan dari IKAHI agar Peradi memproses penentuan kode etik dalam organisasi Peradi tersebut,” ujarnya.
Suhadi mengatakan tindakan penyerangan itu merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat. Selain itu, kata Suhadi, apa pun yang melatarbelakangi pelucutan ikat pinggang terhadap hakim merupakan tindakan contempt of court atau melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah badan pengadilan. Pengurus Pusat IKAHI pun berkomitmen mengawal proses hukum terhadap Desrizal.

Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi lah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha ini. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan mengunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai kening HS dan hakim lain, DB. Kedua hakim langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *