Kejagung Ungkap Korupsi KONI Pusat Sebesar Rp 25 Miliar

Jurnal123.com – Terkait dengan kasus tindak pidana Olah Raga korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat dikaitkan penggunaan dana diperiksa terkait dengan penggunaan dana bantuan Pemerintah senilai Rp 25 Miliar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi ikan raga nasional menuju 18 ta Asian Games 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(10/7)2019 mengatakan pada hari Senin(8/7)2019 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia( Kemenpora RI tahun 2017.” Adapun 4 orang saksi yang diperiksa yaitu Wahyudi sebagai juru bayar KONI Pusat, diperiksa terkait dengan penggunaan dana bantuan Pemerintah senilai Rp 25 Miliar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju 18 ta Asian Games 2018,”ujarnya,.
Selanjutnya, Mukri menegaskan Koekoeh Soehartono sebagai Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat tahun 2017 diperiksa terkait dengan pembuatan surat pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun 2017.” Warsino Kinarsih Harijo.V sebagai Pembinaan Prestasi pada KONI Pusat diperiksa terkait dengan pembuatan surat undangan,daftar hadir untuk kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18 th Asian Games 2018 dan . Endro Widiyanto sebagai Kepala Personalia pada KONI Pusat diperiksa sebagai terkait dengan penandatanganan honor-honor kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dimana pada tanggal 24 November 2017 KONI Pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima dan memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000 serta sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017.” Menpora memerintahkan Deputy 4 bidang peningkatan prestasi Olah Raga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/ Lembaga( RKA K/L) Kemenpora tahun 2017. Belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukri merinci pada bulan Desember 2017 ,Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp 25.Miliar. “Ini yang di cairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018,” rincinya.
Jadi, mukri mengungkapkan dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan pengunaan dam pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggung jawaban pengunaan antaran secara tidak benar(tidak sah atau fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.”Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, saksi telah diperiksa 35 orang,” ungkapnya. (Vecky Ngelo).
