Hukum

Kasasi Terdakwa Kasus BLBI Syafryddin Arsyad Temenggung Dikabulkan MA

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr Abdullah SH, MH

Jurnal123.com – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim MA menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. yang melakukan konferensi pers diruang Media Center MA, Selasa (9/7/2019). Abdullah mengatakan, bahwa dalam amar putusan perkara kasasi No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019 , dalam putusan terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim, dimana Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum pidana, sedangkan anggota Majelis Hakim 1 (satu) Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara anggota Majelis Hakim 2 (dua) Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk pemilik saham pengendali, Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Hakim menyatakan Syafruddin menerbitkan surat tersebut walaupun mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi atas aset yang dia pakai untuk membayar hutang BLBI. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana itu bersama Sjamsul, Itjih dan Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Selanjutnya Abdullah membacakan inti dari amar putusannya; “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018, mengadili sendiri menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau ontslag van alle rechtsvervolging , memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”

Dalam sidang Pengadilan Tipikor mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun, hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun kini MA memutuskan bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindakan pidana, sehingga Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari jerat hukum.(JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *