Dirtipinarkoba Bareskrim Polri Kembali Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 77 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Holomoan Siregar ditemui di Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa(9/7)2019 saat press rilis didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas , Brigjend Pol Dedi Prasetyo Tampak didukung Bea Cukai, Kejaksaan Agung dan LSM.( Vecky Ngelo)
Jurnal123.com – Bareskrim Polri meringkus tujuh kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 77 kilogram sabu serta 10.000 butir ekstasi. Perkara pertama merupakan peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar diteditemui di temui di Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran lama,Jakarta Selatan , Selasa (9/7) 2019 mengatakan terdapat enam tersangka yang diringkus. “Yang pertama itu adalah pengungkapan 22 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. TKP terjadi di Bengkalis di Provinsi Riau, ada 6 tersangka di mana tersangka ini kami menangkapnya secara relay atau berkelanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Krisno menegaskan tersangka terdiri dari JO (29), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37), dan WW (35). Tersangka JO, RO, AW, KTR, dan DN ditangkap di daerah Riau, Pekanbaru. AW dibantu dengan KTR, dan DN bertugas membawa sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Sementara, JO dan RO berperan membawa barang bukti kepada ketiga orang tersebut. Lalu, WW yang diduga merupakan pengendali jaringan ditangkap di daerah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada 18-21 Juni 2019.
Untuk itu, Krisno menjelaskan Kemudian, perkara kedua adalah peredaran narkoba dengan jalur Malaysia-Dumai-Medan. Terdapat satu orang tersangka dengan inisial AK (31), yang ditangkap di daerah Dumai, Riau, pada 28 Juni 2019. “Kami berhasil juga untuk mengembangkan perkara ini berhasil menyita 50 kilogram narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Jadi, Krisno merinci total barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 50 juta jiwa. Menurut keterangan polisi, narkoba tersebut berencana diedarkan di Jakarta dan Medan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau denda paling besar Rp 10 miliar. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan 177,50 kilogram sabu dengan menggunakan mesin incinerator dari berbagai kasus yang telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” rincinya.(Vecky Ngelo)