Nusantara

Dirtipiter Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 113.412 Benih Lobster Di Jambi

Benih lobster senilai Rp 37 miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh pemerintah di Jambi.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Maraknya aksi penyelundupan lobster yang dikirim baik ke Singapura akhirnya berhasil digagalkan  oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu Bareskrim Polri.  Berbagai modus yan digunakan untuk mencari keuntungan namun  penyeludupan itu ada yang lewat darat dan ada lewat udara .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama,Jakarta Selatan, Rabu (3.7)2019 mengatakan Penyidik kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura, Selasa (2/7/2019) malam. “Sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi, kami berhasil menggagalkan perdagangan benih lobster yang diangkut dari Bengkulu menuju Kota Batam kemudian Singapura,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan awalnya, aparat menerima informasi adanya transaksi jual beli perdagangan benih lobster dari Bengkulu, Senin (1/7/2019). Informasi itu menyebut, benih dikirim melalui Jambi, kemudian Batam dengan tujuan ke Singapura.Keesokan harinya, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berangkat menuju Jambi. Kemudian, tim memetakan jalur yang akan dilintasi para pelaku dan melakukan penangkapan. “Setiba di Jambi, tim melakukan pengamatan dan penggambaran jalur yang akan dilintasi para pelaku transaksi penjualan/perdagangan benih lobster, serta bekerja sama dengan BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu) Provinsi Jambi,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan dari hasil penggerebekan di Kota Jambi, polisi berhasil mengamankan enam orang serta 113.412 ekor benih lobster. Enam orang yang ditangkap, yakni Mark Tan Chu Feng (44) warga negara Indonesia sebagai pemilik barang bukti dan Hasan bin Ahmad (52) sebagai pendamping Tan. Kemudian, Didik Resdiyanto (38), Dian Pramana (31) dan Jhon Peri (46) sebagai supir.” Saat ini, enam orang yang ditangkap tersebut masih dimintai keterangan. Mereka masih berstatus saksi dan belum dijadikan tersangka. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan BKIPM untuk melepaskan kembali benih lobster tersebut,” jelasnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *