Dirtipisiber Bareskrim Ringkus MAM Pemilik Istagram Opposite Penyebar berita Hoax di Pontianak
Jurnal123.com – Maraknya aksi kejahatan berita hoaks, ujaran kebenciana dan kini kembali Direktroat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil berhasil meringkus inisial MAM pemilik istagram opposite yang menyebqrkan berita hoak, ujaran kebencian.
Dari Istagram @rief Apposite mengandung narasi-narsasi penuh agitatif,,narasi-narasi yang dibangun penuh dengan kebohongan dan menyesatkan bisa mempengaruhi emosi masyarakat. Kini diancaman hukuman 10 tahun didenda Rp 1 Miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(1/7)2019 mengatakan sudah kesekian kali di tahun 2019 jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ungkap terkait masalah kejahatan Siber.salah satu kejahatan Siber ditahun 2019 ini mengalami trend peningkatan adalah kasus Hoaks,ujar kebencian. “Kemudian hal-hal yang sifatnya penghinaan ,kebohongan-kebohongan diviralkan seorang atau kelompok orang ya menggunakan fasilitas atau sarana media sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan hari ini ungkap kembali oleh Jajaran Direktorat Siber Bareskrim dari timnya Konbes Dani tentang penyebaran kasus hoaks dengan menggunakan alun yang ada di media sosial istagram. “Istagram adalah @rie Opposite yang bersangkutan nanti secara teknis di jelaskan oleh Pak Dani atas nama MAM pemiliki istagram Opposite yang sudah menyebarkan kurang lebih 1000 konten-konten hoaks yang isinya baik menyangkut secara idensional , secara personal narasi-narasi yang di bangun yang penuh agitatif , narasi-narasi yang dibangun penuh dengan kebohongan dan menyesatkan yang kalau hal tersebut terus dibiarkan ya bisa mempengaruhi opini publik,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan dan justru bisa mempengaruhi emosi masyarakat.” Karena isi-isi yang dikembangkan termasuk yang cukup sensitif. Jadi untuk lebih jelas secara teknis Pak Dani dan penyidik akan menjelaskan secara teknis bagaimana pengungkapan , tertangkap ditangkap dimana dan dikenakan pasal apa tentang Tindak Pidana Siber,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit I Dirtipisiber, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan dalam kesempatan ini Direktorat Tindak Pidana Siber seperti dikatakan mengungkap pelaku yang dapat dikatakan kreator dari pada berita-berita bohong termasuk ujaran-ikatan kebencian.” Yang bersangkutan ini MAM kita tangkap di wilayah Kalimantan Barat di kota Pontianak dan yang bersangkutan sudah laksanakan dan beeoperasi istagram itu mulai tahun 2017. Sampai saat ini volovernya kurang lebih ada 1800 kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami bahwa ditemukan konten-konten yang bersangkutan kurang lebih ada 2500 konten yang setiap hari bersangkutan aploud kurang lebih 5 konten,” ujarnya.
Selanjutnya, Dani menegaskan kemudian berangkat dari informasi itu melakukan penyelidikan dan penyidikan memang kita lakukan penangkapan seperti yang saya sampaikan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.” Kemudian ini memang yang bersangkutan ini memang seksi beberapa group memang tugasnya dan idiologi hampir sama menyebarkan kebencian atau menyebarkan konten-konten berita bohong sehingga masyarakat terpengaruh menjadi kerawanan kita di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Seiirng dengan itu, Dani menjelaskan kemudian yang bersangkutan dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP. “Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi membeberkan ini juga memiliki jejaringan komunikasi dari jejak digitalnya itu , tersangka ngeling juga yang kita ungkap pada hari Jumat. Memiliki ling up juga dengan opposite 6890 yang sekarang kita sudah profeling tinggal menunggu waktu dari Direktur Siber melakukan upaya paksa cukup banyak berita bohong disampaikan antara lain Siring KPU dikendalikan Intruder, Kecurangan dalam bentuk membuang C1milik paslon 02, Brimob menyamar jadi FPI untuk memancing kerusuhan.” Ini adalah konten-konten yang diproduksi sama tersangka ini, seperti ini konten-konten yang dibuat oleh tersangka tersebut. Kemudian 700 KPPS meninggal tidak wajar. STNK Palsu bela anak etnis tertentu,” bebernya
Jadi, Dedi mengungkapkan ada juga konten penghinaan dan atau Pencemaran nama baik. Sebagai contoh narasi yang dibuat Jenderal Hijau vs Jenderal Merah anti Islam. Kyai Jahanam merusak NU. Ingkar janji dan ingkar Fatwa. Menyajikan Paslon dengan hewan tertentu. “Konten yang berbau sara juga , ada orang kafir etnis tertentu melarang syariat Islam Poligami. Menyebutkan Institusi Kepolisian dan ada berbagainya. Cukup banyak 2500 lebih konten yang dibuat oleh tersangka ini sifatnya betul-betul baik menyangkut masalah hoaks , kemudian sara dan ujar an kebencian. Cukup kreatif yang bersangkutan, kontel-kontel yang disebarkan dan di viralkan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE,” ungkapnya. ( Vecky Ngelo)