Hukum

Berkas Perkara Kivlan Zen Hampir Rampung Dan Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

Kivlan Zen

Jurnal123.com – Gonjang ganjing terkait perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan berencana atas tersangka Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di kepolisian terus berproses dan  sebentar lagi rampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di ditemui  di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (2/7)2019 mengatakan  sampai hari ini, informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya, untuk pemberkasan (perkara Kivlan), sudah tahap penyelesaian . “Ia  juga memastikan, permohonan penangguhan penahanan Kivlan belum dikabulkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan saat ini, Kivlan masih ditahan di Rumah Tahanan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. “Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan. Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan kebetulan berkas pemeriksaan sudah hampir tahap penyelesaian,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan penyidik secara independen memutuskan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kivlan ditahan di Rutan Guntur pada 30 Mei 2019, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. “Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi  merinci penyidik secara independen memutuskan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kivlan ditahan di Rutan Guntur pada 30 Mei 2019, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro “Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal,” rincinya.

Sementara itu, Dedi mengungkapkan  Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.” Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut,” ungkapnya..

Jadi, selain itu Dedi membeberkan  Polri juga menemukan dugaan bahwa Kivlan melakukan permufakatan jahat untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.” Keempat nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kemudian, pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya,” bebernya.(Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *