Nusantara

Polri : Terkait Kebakaran Pabrik Korek Api Gas Binjai Sudah Ditetapkan 3 Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selasa(25/6)2019 mengatakan terkait kebakaran Pabrik Korek Api Gas di Binjai, Sumut sudah tetapkan 3 tersangka.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Terkait dengan pabrik korek api gas di Binjai ,Sumatera Utara, akhijrnya Polisi menetapkan 3 tersangka  , Sudara B ,  L  da IW dari 7 saksi lain yang sudah dimintai keterangan. Kemudian berhasil diindentifikasi 30 orang, oarng korban,  25 orang dewasa dan 5 oarng anak-anak. Kiin jenasah sebagian besar sudah dikembumikan.

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan , Selas(25/6)2019 mengatakan  perkembangan di Binjai untuk pemeriksaan saksi-saksi dahulu baik saksi pemilik rumah atas nama B , kemudian pengontrak rumah atas nama saudara B dan ada 7 saksi lain yang terkait menyangkut tersebut sudah diminta keterangan.” Kemudian untuk korban sudah berhasil di identifikasi berdasarkan hasil tim DVI ada 30 orang terdiri dari 25 orang dewasa dan 5 orang anak-anak. Kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan 3 tersangka atas nama B selaku Manager sekaligus yangA mengontrak rumah. Kemudian L ini terkait juga bagian di PT Kiat Unggul, kemudian IW sementara ini disini masih di dalami karena yang bersangkutan adalah warga Jakarta Barat,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan kemudian untuk kerugian materiil antara lain roda dua adalah Rijan masih dirinci secara keseluruhan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran ada 4, 1 potong kayu kemudian sisa necisnya sendiri. Kemudian gembok dan gerendel Pintu. “Sementara kepada 3 tersangka tersebut ya dijerat untuk  pasal 359 KUHP itu Pasal 188 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun. Kesengajaan mengakibatkan terjadi kebakaran,” tegasnya.

Ketika di tannya Jenasah sudah di kembalikan ke keluarga, Dedi menjelaskan untuk jenasah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sebagian besar sudah di makamkan oleh pihak keluarga. “Untuk adaA anak-anak, Pihak penyidik akan berkoordinasi itu dengan dinas ketenaga kerjaan setempat ya kemudian akan berkoordinasi juga dengan KPAI setempat. Ya, dalam rangka untuk menjerat juga pasal karena baru dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya orang lain meninggal dunia. Sama pasal 118 kelalaian karena menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Apakah ada kemungkinan dijerat melibatkan anak-anak, Dedi merinci  tidak menutup kemungkinan pemeriksaan para saksi, kalau bukti cukup akan mengarah kesana.”Perkembangan tersangka  lain, Sementara baru ditetapkan 3 tersangka,” rincinya.

Menyinggung banyak cabang, Dedi mengakui  Karena masalah terkait perijinan terkait pemerintah setempat.  “Apakah dibekukan dan dihentikan itu dari Pemerintah daerah. Polri dalam hal ini menyidik perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf-stafnya menyangkut masalah peristiwa tersebut.,” akunya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *