Kejagung : Kejati Jabar Tetapkan AMOL Cabang BRI Tambun Sebagai Tersangka

Jurnal123.com – Terait kasus Tindak Pidana Korupsi, kembali Penyidik Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka isisial ET (Asisiten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunan wewenang selama kuun waktu Agustus 2018 sampai Januari 2019 mengakibatkan krugian negara sebanyak Rp 12.140.725.000.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri di temui di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(25/6)2019 mengatakan Penyidik Tindak Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetapkan tersangka inisial ET( Asisten Manager Operasional dan Layanan(AMOL) Kantor Cabang BRI Tambun Kabupaten Bekasi) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang dalam kurun waktu antara Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 12.140.725.000.”Inisial ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidika Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No.Print-340/O.2/ F.d.1/06.2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan(Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan terhadap dugaan korupsi tersebut tersangka ET harus mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk beberapa hal antara lain; 1. Penyalagunaan Kas Induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar Rp 1.477.974.200.” 2. Penyalagunaan Rekening Rupa-rupa Aktiva Valas sebesar Rp 8.836.500.000,” jelasnya
Selanjutnya, Mukri merinci ke 3. Penyalagunaan 3 rekening deposito nasabah sebesar Rp 3.509.000.000. “Ke 4. Ditemukan saldo mengantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah sebesar Rp 54.225.000. Sehingga total keseluruhan kerugian BRI sebesar Rp 13.868.699.200,” rincinya.
Seiiring dengan itu, Mukri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar tersangka ET telah mengembalikan uang sebesar Rp 1.727.974.200. ” Sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp 12.140.725.000,” ungkapnya.
Jadi, Mukri menandaskan tersangka “ET “disangkan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ” Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya.( Vecky Ngelo)
