Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Ringkus Simpatisan Ormas Sebagai Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks

Jurnal123.com – Akibat membuat dan menyebarkan konten berita hoaks dan ujaran kebencian, akhirnya AY (32) salah satu simpatisan sebuah ormas diindonesia diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kawasan Cibinong Bogor, Selasa(25/6) 2019
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronjoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (28/6)2019 mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meringkus seorang pembuat dan penyebar konten berita hoaks serta ujaran kebencian berinisial AY (32).. “Dimana AY yang merupakan simpatisan sebuah ormas di Indonesia ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, pada Selasa, 25 Juni 2019,” ujarnya.
Selanjutnya, Rickynaldo menegaskan AY kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan. menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.. “AY diketahui menyebarkan hoaks buatannya melalui tiga akun media sosial, yaitu @wb.official.id dan @officialwhitebaret di Instagram, serta akun channel youtube “Muslim Cyber Army”,” tegasnya..
Untuk itu, Rickynaldo menjelaskan akun Instagram AY memiliki pengikut sekitar 20.000 akun yang telah mengunggah sebanyak 298 konten. Sementara, akun Youtube miliknya telah dibuat sejak Maret 2013 dengan total sekitar 4 juta viewers.”Beberapa contoh judul dari video yang diunggah AY misalnya, “JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!” yang diunggah pada 27 April 2019 dan “MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK PEDULI KECURANGAN” yang diunggah pada 19 Mei 2019,” jelasnya.
Seiirng dengan itu, Rickynaldo meeinci dari AY, polisi menyita dua telepon genggam, satu laptop, kartu identitas, senjata tajam, serta sejumlah atribut ormas.”Atas perbuatannya, AY dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP,Ancaman hukuman bagi AY paling lama adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 ” rincinya..( Vecky Ngelo)