Bareskrim Polri Ungkap Korupsi PLN Pengadaan Solar tahun 2010 Dengan Nilai Kerugian Negara Rp 188,75 M
Jurnal23.com – Akibat dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) ditahun 2010 yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Sehingga yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 188,75 Miliar, ini sesuai dengan hasil ;alpran BPK Ri dengan 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat ditemui di Mabes Polri, di jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) atau solar tahun 2010 silam sebesar Rp 188,75 miliar. “Hasil itu berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018,” ujanrya.
Selanjutnya, Djoko menegaska kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN thun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.”Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72,” tegasnya.
Untuk itu ditempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan dari jumlah tersebut, polisi telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar. Tampak di belakang para aparat, tumpukan uang tunai yang disebutkan sebesar Rp 173 miliar di atas meja yang telah disiapkan.”Untuk barang bukti dalam atau fresh money yang berhasil diselamatkan oleh jajaran penyidik Direktur Tipikor Bareskrim yang saat ini digelar sejumlah Rp 173 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia.
Polisi juga mengatakan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi sebelas bulan saja.
Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.
Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.(Vecky Ngelo)