Beda Nasib Penangguhan Penahanan Soenarko dan Kivlan Zen

Jurnal123.com – Kepolisian RI mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko pada Jumat (21/6/2019). Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan, Senin((24/6) 2019 mengatakan berikut fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko: 1. Panglima TNI dan Luhut jadi penjamin Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Terkait Penangguhan Penahanan “Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko. “Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri,” ujar Dedi.
Untuk itu, Ded menjelaskan Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Kasus tetap diusut Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. ” ia memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur, ” kelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merincinya beda nasib dengan Kivlan Zen Keputusan yang diberikan Polri untuk permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif. “Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,” rincinya.( Vecky Ngelo)
