Polri : Dua Kali Mangkir Ketua (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir Bisa Dijemput Paksa

Jurnal123.com – Terkait dengan pemanggilan Ketua (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk negeri,Semua. Namun Bachtiar telah berstatus tersangka sudah dua kali mangkrak dengan alasan ada di luar. Sesuai dalam pasal 112 KUHAP ayat bisa melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan dengar keteangannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,Selasa(14/5)2019 mengatakan Penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan di luar negeri.” Dari penyidik menyampaikan kepada saya sesuai dengan kewenangan penyidik yang Disinggungdiatur dalam pasal 112 KUHAP ayat 2 menyebutkan begitu bila tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketika ditanya berartinya setiba di Indonesia bisa di jemput oleh penyidik,Dedi menegakan Ya, penyidik akan berkoordinasi juga dengan stecholder terkait apa bila kita sudah dapat informasi yang bersangkutan sudah hadir . “Kalau sudah datang ke indonesia maka sesuai kewenangan yang diatur dengan KUHAP maka penyidik akan melakukan penjemputan,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah akan distatus DPO juga bila tidak koperatif, Cedi menjelaskan Ya tahapan itu tentu yang akan dilakukan penyidik , dimana penyidik sudah sangat paham tentang management penyidikan masalah teknis tahapan-tahapan itu pasti dilakukan oleh penyidik.” Yang jelas penyidik sudah tahu karena pihak pengacaranya masih koperatif artinya masih memberikan kesempatan bagi penyidik dengan alasan ketidak hadiran hari ini. Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai dengan kewenangan penyidik pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menyemput paksa yang bersangkutan untuk meminta keterangan,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana polisi bisa meyakinkan supya Bachtiar Nasir tidak seperti ini, Dedi mengakui komunikasi sampai saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik masih menilai etikad baik dari bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara. “Berharaplah sebagai warga negara indonesia yang baik tentunya taat hukum.dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang di jalani, akunya.(Vecky Ngelo)