Permadi dan Leuis Sungkarisma Diberikan Panggilan Kedua
Jurnal123.com – Sesuai jadwal pemanggilan Bareskrim Polri, hari ini Pak Permadi dan atau diminta keterangan namun karena tidak datang atau Mangkir dan tidak memberikan kabar, akhirnya penyidik mempersiapkan surat pemanggilan yang kedua dana kan memannggil ulang kembali pada hari Jumat(17/5)2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa(14/5)2019 mengatakan informasi terakhir dari direktur Pidum belum ada konfirmasi dari pihak pengacaranya maupun pihak Pak Permadi mau Leuis Sungkarisma dari penyidik sudah mempersiapkan surat panggilan yang kedua yang akan dilayangkan hari ini . “Kepada yang bersangkutan akan dipanggil ulang kembali pada hari Jumat 17 Mei 2019 pukul 09.00 Wib,” ujarnya.
Ketika ditanya hari ini tidak datang kenapa, Dedi menegaskan hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan dan pihak pengacaranya.” Penyidik mempersiapkan surat panggilan ke dua dilayangkan hari ini dan diminta keterangannya pada hari Jumat besok,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB,” Sedianya, Permadi akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Permadi beralasan harus menghadiri rapat MPR.” jelasnya.
Sementara itu, Dedi menandaskan Lieus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Lieus mengaku masih mencari pengacara sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.,” Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta,” tandasnya.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Vecky Ngelo)