Hukum

Miliki 2 Alat Bukti Polri Tetapkan Eggy Sujana Sebagai Tersangka

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4)2019. (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Terkait dengan dengan laporan pada Direktorat Siber terus mendapat perhatian Bareskrim Polri, Seperti penangan kasus Eddy Sujana melalui gelar perkara akhirnya Eggy Sujana ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend   Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,Jumat(10/5)2019 mengatakan Kalau kasusnya Eggi Sujana yang ditangani Polda Metro Jaya itu penetapan tersangkanya itu semuanya melalui mekanisme gelar perkara .” Dimana gelar perkara mengkaji keterangan dari pada saksi ahli, dari alat bukti yang diketemukan penyidik dan maka penyidik dalam gelar perkara tersebut meningkatkan status hukum seseorang pada tanggal 8 Mei 2019  kemarin di tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Oleh karenanya pada tanggal 13 Mei 2019 yang akan datang dipanggil di minta keterangan dengan status sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan laporan Polisi yang di Bareskrim sudah di analisa karena sudah diserahkan kepada direktorat Siber. Kenapa ke Direkorat siber ,laporan polisi tersebut dan dimana pelapor menyerahkan satu flash dish itu bukan pasal 107 KUHP, tetapi ada Pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang No.1 tahun 1946 dulu, menyebarkan berita bohong mengakibatkan ke onaran, kemudian ada undang–undang ITE di situ.” Ada beberapa akun-akun yang menyebarkan konten-konten yang sifatnya provokatif, yang mengajak , menghasut seseorang untuk melakukan perbuatan Pidana bisa diterapkan pasal 160 KUHP dan dilaporan polisi ada pasal 207 juga ada makanya tim dari Siber tadi sudah melakukan tim penyelidikan nanti dari penyidikan konstruksi pidananya terpenuhi di tingkatkan penyidikan. Penyidikan sudah harus menetapkan siapa tersangkanya,” tegasnya.’ .

Ketika ditanya Pak,kan  Eggi Sujana belum perma dipanggil ldan tiba-tiba sudah tersangka, Dedi menjelaskan begini dalam mekanisme gelar penyidik punya satu keyakinan alat bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,artinya dalam mekanisme tersebut dengan satu analisa yang koperhensif penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan status hukum seseorang . “Jadi semua itu melalui satu kajian yang koperhensif baik kajian yang mendalam dan cukup alat buktinya,ada perbuatan awal perbuatan permulaan yang terpenuhi unsurnya dengan didukung alat bukti yang cukup dalam mekanisme gelar ditetapkan sebagai tersangka itu bisa. Syarat penetapan tersangka hanya dua alat bukti saja,” jelasnya.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *