Mengacu UU 40 Tahun1999, Ketua Dewan Pers Menentang Larangan Wartawan Meliput Tentang Pileg-Pilpres Di Masa Tenang
Jurnal123.com – Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut masa tenang kampanye akan berlangsung minggu depan, 15-16 April 2019.
Stanley, sapaannya, mengatakan bahwa saat masa tenang kampanye, wartawan dilarang meliput tentang isu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
“Boleh meliput hal tersebut, asal adil dan berimbang,” kata Stanley, di ruang Teratai Lantai 2 Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Dia menambahkan, selama wartawan meliput dan membuat beritanya sesuai fakta, hal tersebut diperbolehkan.
“Sejauh itu faktual sesuai faktanya, cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan,” jelas Stanley.
Dia melanjutkan, jika ada kejadian yang sekiranya penting untuk masyarakat umum, juga boleh diberitakan.
Kalau ada orang yang menghambat wartawan dalam melakukan liputan berita, dewan pers akan ‘mem-back up’.
“Jika itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, dewan pers akan mencoba untuk mem-back up,” kata Stanley.
Dengan menggunakan pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers akan menindaklanjuti orang yang menghambat kinerja wartawan.
“Dalam Undang-Undang pasal 18 nomor 40, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” ujar Stanley.
Stanley menegaskan, agar media berita di Indonesia bisa lebih hati-hati dalam meliput berita saat masa tenang kampanye.
“Bijak-bijaklah media untuk memantau seluruh berita yang masuk, sebelum dipublikasikan,” ujar Stanley.(TRI)