Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0

Jurnal123.com – Bertempat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada hari ini, Senin (22/04/2019) Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad
Hatta Ali, S.H., M.H. akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. Peluncuran aplikasi ini akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan
Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera
dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan
peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Selama ini, aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data
perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di
seluruh Indonesia. Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh
aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada
masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara
serta hasil-hasil dan agenda persidangan. Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.
Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web,
sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala
suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web.
Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang
harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di
website SIPP tiap pengadilan. Dan untuk mengejar agar data selalu update, maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi setidak tidaknya tiga kali dalam sehari.
Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan semenjak tahun 2016
dan terus dikembangkan fitur-fiturnya agar masyarakat pencari keadilan
selalu terinformasi keadaan perkaranya.
Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan
badan peradilan Indonesia yang agung, dimana salah satu indikatornya
adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.
Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi
lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).
Sehingga ia juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan
mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu
pengadilan maupun kinerja per individu. Hal ini kemudian dapat dijadikan
sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. Abdullah, S.H., MS lewat rilisnya.(JIM)